
Jembrana – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena masih adanya penggunaan knalpot brong, Babinsa Kodim 1617/Jembrana Koptu Sigit Riyanto Koramil 01/Negara bersama Bhabinkamtibmas Bripka I Gede Tamba melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor bertempat di Lingkungan Dewasana dan Pancardawa Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Senin (22/01/2024).
Koptu Sigit Riyanto mengatakan dirinya bersama Bhabinkamtibmas aktif melaksanakan patroli sambang di wilayah binaan terutama di bengkel sepeda motor guna memberikan himbauan larangan penggunaan kanlpot brong.
“Seperti terlihat saat ini kami menyambangi bengkel sepeda motor Ahas agar bengkel tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong dan persyaratan teknis serta laik jalan yang tidak memenuhi standar,” ujarnya. Dirinya juga menyatakan kepada warga masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
Sementara itu bapak Wayan putra selaku pengelola bengkel menyambut baik himbauan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terimakasih atas saran masukan dan informasinya. Bahkan saya siap tidak akan melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Babinsa juga secara tegas sampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan knalpot brong lagi kepada masyarakat.
Tinggalkan komentar